Jokowi Akan Evaluasi Kinerja Menterinya Jika Terganggu Bursa Capres

Jokowi Akan Evaluasi Kinerja Menterinya Jika Terganggu Bursa Capres Jokowi Akan Evaluasi Kinerja Menterinya Jika Terganggu Bursa Capres

BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahannya, jika terganggu karena gerakan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya bakal dievaluasi, apakah patut cuti berjarak banget atau tidak,” kata Presiden Jokowi dekat Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11) dikutip atas Antara.

Presiden mengatakan, tugas sebagai menteri patut diutamakan sungguhpunpun menteri terkait mau berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Ya tugas bak menteri perlu diutamakan,” ujar Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adapun menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan badan jika mencalonkan badan sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan adapun diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ hadapan dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan lewat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersama tidak mempunyai keenergikan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, hadapan dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan nan dikecualikan yaitu mebersetujukan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur, saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Termasuk menteri mengiringi pejabat setingkat menteri sepanjang menteri mengiringi pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan mengiringi izin cuti daripada presiden,” kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap wajib mengundurkan pribadi saat mencalonkan pribadi sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Para pejabat itu ialah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dalam semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.